blank
Ketua DPRD Kudus H Masan bersama Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie menunjukkan Berita Acara Persetujuan RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Bupati secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus baru-baru ini.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus H Masan, hadir pula Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Dandim 0722 Kudus Letkol Inf Andreas yudhi Wibowo, para anggota dewan hingga pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kudus.

Sebelum prosesi pelaksanaaan penandatanganan berita acara persetujuan, Ketua DPRD Kudus terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kudus. Dalam laporannya, disampaikan bahwa struktur RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 di antaranya Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp 2,23 triliun.

Sementara, pada pos Belanja Daerah dalam RAPBD Perubahan diproyeksikan menjadi Rp 2,51 triliun. Hal tersebut berakibat pada defisit anggaran sebesar Rp 281 miliar yang kemudian akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 281 miliar.

“Nominal anggaran RAPBD Perubahan 2024 ini telah melalui proses pembahasan secara detil dan terperinci di dalam rapat Badan Anggaran,”kata Masan.

Secara lebih rici, pada APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, untuk Pendapatan Daerah terjadi penigkatan target APBD murni 2024 yang hanya sebesar Rp 2,02 triliun.

Secara terperinci, komponen Pendapatan Daerah tersebut diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar 15,70 persen. Jika pada APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp438,53 miliar maka pada perubahan ini naik menjadi Rp507,4 miliar.

PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semuanya mengalami kenaikan dengan persentase bervariasi.

Sedangkan Untuk pendapatan transfer juga mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dari sebelumnya Rp1,61 triliun menjadi Rp1,7 triliun.

Masan menyampaikan, ada beberapa program tambahan dalam RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun 2024 ini diantaranya adalah alokasi anggaran untuk rehabilitasi stadion Wergu Wetan yang besarnya mencapai Rp 2,6 miliar.

“Rehabilitasi stadion ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk Persiku dalam menyongsong kompetisi Liga 2 mendatang,”tandasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Kudus kemudian mengeluarkan keputusan Persetujuan atas Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.

Sementara, Pj. Bupati Kudus dalam pendapat akhirnya mengapresiasi  upaya DPRD Kabupaten Kudus yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2024 secara maksimal.

Selanjutnya, Ranperda RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 ini akan diajukan ke Gubernur untuk proses evaluasi.

Ads-Ali Bustomi