Bapas Semarang dan BNNP Jawa Tengah lakukan home visit klien kasus narkotika. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Abdul Rasyid Hendarto melaksanakan kegiatan home visit untuk klien pembebasan bersyarat inisial ES di daerah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari program bimbingan dan pengawasan klien yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1885. PK.05.09 tahun 2023. Surat keputusan tersebut menyetujui pembebasan bersyarat bagi ES, yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pasca rehabilitasi yang telah diadakan di Bapas Semarang,“ terang Rasyid, Jumat (9/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Rasyid didampingi tim pasca rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Selama kunjungan, dilakukan konseling dengan klien dan istrinya untuk memastikan bahwa klien dapat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak kembali menggunakan narkotika.

Diketahui, saat ini ES bekerja sebagai tukang parkir di daerah Ngaliyan. Masa bimbingan untuk klien ini dimulai pada 16 Januari 2024 dan direncanakan akan berakhir pada 22 November 2026.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu klien dalam reintegrasi sosial ke masyarakat, serta memantau perkembangan dan kepatuhan klien terhadap syarat-syarat pembebasan bersyarat.

Ning S