SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto memberikan arahan tugas kepada segenap insan pengayoman Jawa Tengah via daring yang terpusat dari Ruang Pandawa.
Kakanwil menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Tejo, Rabu (7/8/2024).
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas displin PNS adalah atasan langsung masing-masing pegawai.
“Setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, wajib untuk memanggil untuk diperiksa,” jelasnya.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin,” kata Tejo.
Tejo menerangkan tingkatan hukuman disiplin sesuai undang-undang berlaku, diantaranya hukuman displin ringan, sedang dan berat. Terdapat beberapa pegawai saat ini dalam proses penegakan peraturan disiplin.
Kakanwil berharap data ini tidak bertambah dan mengimbau kepada setiap atasan langsung untuk memberikan pengawasan lebih atas kinerja bawahannya, hal ini untuk kemajuan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Setiap atasan langsung yg mengetahui atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan pemanggilan untuk kepentingan organisasi,” katanya.
Kakanwil Tejo berpesan agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebab sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku kita merupakan representasi dari pemerintah.
Mendampingi Kakanwil dalam kegiatan diantaranya Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi, dan Kepala Sub Bagian Humas RB TI Hazmi Saefi.
Ning S