Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Foto: Humas Pemkab Brebes.

BREBES (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor ATR/BPN Brebes berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui program pertanahan. Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar SH MHum mengingatkan proses penyertifikatan tanah secara baik, jangan ada pihak yang memonopoli dan mafia tanah.

“Jangan ada monopoli tanah dan mafia tanah di Brebes, ini penting saya ingatkan demi kesejahteraan rakyat,” ucap Pj Bupati Brebes saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin (5/8/2024).

Mafia tanah, kata Iwan, membuat susah masyarakat, membuat investor malas berinvestasi di Brebes, berpotensi merusak lingkungan serta berpotensi melanggar tata ruang. Dia percaya BPN Brebes dapat memberikan solusi dan formulasi terkait permasalahan tanah.

“Rakor ini tujuannya untuk menyamakan visi misi serta menyatukan fungsi GTRA yang harus dilakukan agar kesejahteraan rakyat terjamin,” serunya.

Iwan mengharapkan, ada pola cara menemukan tanah-tanah terlantar yang sedianya bisa dimanfaatkan masyarakat, kemudian diresdistribusikan. Pihaknya akan bersinergi dengan BPN, dari tingkat desa sampai OPD.

“GTRA harus hadir untuk menemukan solusi, sehingga dapat mengatasi masalah dan kebutuhan akan penyertifikatan terkait kepastian tanah,” tutupnya.

Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan objek dari GTRA, sebetulnya potensi di Brebes cukup banyak, disamping terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang partikelir atau bukan untuk umum di Kecamatan Kersana.

“Tanah ini yang sudah digarap dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini masih terus kita lakukan sertifikasinya,” jelas Siyamto.

Kata Siyamto, ada objek tanah di kawasan hutan, istilahnya tanah Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) terdapat di berbagai desa. Digunakan untuk fasilitas umum, lapangan, kantor desa juga hunian masyarakat setempat.

“Melalui GTRA akan kita Identifikasi dan Inventarisasi (Iden Inven), kemudian objek PPTKH diusulkan ke pusat untuk dapat SK Biru pelepasan kawasan hutan, lalu akan dilegalitaskan dan diberikan kepada subjek hak masing-masing,” terangnya.

Lanjut Siyamto, ada juga potensi tanah timbul, namun itu juga tersumbat salah satunya di Kecamatan Losari. Ini harus ditangani secara benar dan terkoordinasi, karena ada unsur batas wilayah antara Jateng dan Jabar, Brebes dan Cirebon.

“Jadi disitu tanah timbul harus kita pastikan posisi sesungguhnya masuk Jabar atau Jateng. GTRA tidak bisa bekerja sendiri kalau lintas wilayah harus ada GTRA tingkat provinsi,” tuturnya.

Sutrisno