Kemenkumham Jateng serahkan 3 surat pencatatan KIK. Foto: Humas

REMBANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menghadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang yang ke-283 di Alun-alun Kabupaten Rembang, Sabtu (27/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Yankumham didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto menyerahkan 3 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual komunal kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Ketiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual komunal, yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Sedekah Bumi Sekararum, Sumber Daya Genetik Kawis, serta Sumber Daya Genetik Kedondong Bulu.

Di waktu yang sama, Bupati Rembang juga menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem kepada Perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem.

Anggiat Ferdinan berharap kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dapat terus dilakukan. “Sehingga jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat dapat meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.

“Diharapkan dapat berkontribusi bagi pemajuan sistem informasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, “sambungnya.

Penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual ini merupakan hasil dari kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Jateng.

Tujuan dari kegiatan invetarisasi Kekayaan Intelektual Komunal adalah memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dalam hal terjadi pelanggaran oleh pihak lain, terutama pihak-pihak di luar Indonesia yang memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia yang tidak bertanggungjawab.

Ning S