Sebanyak 153 Kades di Kabupaten Pacitan, Jatim, menerima SK perpanjangan masa jabatan, dan dikukuhkan untuk menjabat selama 8 tahun.(Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 153 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pacitan, Jumat (28/6/24), menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan. Bersama itu, secara resmi mereka menjalani pengukuhan secara massal dari masa jabatan semula 6 menjadi 8 tahun.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, upacara penyerahan SK dan pengukuhan secara massal Kades tersebut, digelar di Pendapa Kabupaten Pacitan. Dilakukan oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi yang baru tersebut, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun, dan hanya diperbolehkan menjabat dua periode.

“Selamat kepada para Kades yang baru saja kembali dikukuhkan. Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini, bisa membahagiakan dan semoga ini bisa memotivasi,” tandas Bupati Indrata Nur Bayuaji.

Kepada para Kades, Bupati, mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam pembangunan Pacitan. Berkaitan ini, dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk peran para Kepala Desa beserta jajaran.

Dari 167 desa di Kabupaten Pacitan, tidak semua Kades ikut diperpanjang. Sebab, sebanyak 14 desa mengalami kekosongan Kades definitif, yang saat ini masih dipimpin pejabat (Pj) Kepala Desa dan dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) karena berbagai alasan.
Bambang Pur