blank
Apel gerakan coklit serentak yang digelar oleh KPU Kudus, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 13 Calon anggota DPRD Kudus pendatang baru terancam tidak bisa dilantik. Pasalnya sampai sekarang, para caleg tersebut belum kunjung melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil menyampaikan, LHKPN merupakan salah satu syarat utama bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik menjadi anggota legislatif.

Namun, dari 13 caleg pendatang baru, sampai Senin (24/6), belum kunjung menyerahkan LHKPN. Sementara, untuk caleg incumbent ada sekitar 18 orang yang sudah menyerahkan.

“Untuk caleg incumbent, kemungkinan tidak ada masalah karena mereka secara periodik melaporkan LHKPN, jadi nanti tinggal melaporkan saja,”tandasnya.

Yang menjadi persoalan tentu adalah caleg pendatang baru. Karena jika tidak menyerahkan LHKPN, bisa dipastikan mereka tidak akan bisa dilantik.

“Sesuai regulasi, penyerahan LHKPN bagi calon anggota DPRD harus sudah dilakukan maksimal 21 hari sebelum pelantikan,”ujarnya.

Kholil mengatakan, sampai saat ini memang belum ada informasi pasti kapan pelantikan anggota DPRD Kudus akan dilaksanakan.

Namun, berdasarkan periodesasi, Akhir Masa Jabatan anggota DPRD Kudus Periode 2019-2024 akan berakhir pada 21 Agustus 2024 nanti.

Untuk itu, Kholil mengatakan pihaknya akan terus berusaha menyosialisasikan kepada semua caleg maupun LO parpol terkait penyerahan LHKPN tersebut.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang LO tiap parpol atau staf parpol untuk berkoordinasi terkait penyerahan LHKPN.

Ali Bustomi