Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, kasus ini masuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Rumah yang menjadi sasaran pencurian adalah milik Sukamto (68), warga Desa Talunombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung Kamis (23/5/24) lalu. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal pergi menghadiri undangan tasyakuran di rumah saudaranya.
Saat ditinggal pergi, pintu rumah dikunci. Tapi saat korban pulang, mendapati pintu bagian belakang telah terbuka paksa. Kunci pintunya bekas dirusak, sebagai upaya tersangka masuk ke dalam rumah yang juga dipakai untuk usaha warung (berjualan) kelontong.
Pemilik rumah yang berusaha mengecek keberadaan dagangan warungnya, mendapati sejumlah barang raib. Termasuk uang hasil penjualan dan satu unit Laptop Merk Asus. Taksir kerugian mencapai sekitar Rp 6.650.000,-
Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Baturetno. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan mengarah pada diri tersangka. Petugas Polsek Baturetno bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, Rabu (19/6/24), kemudian melakukan penangkapan tersangka. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Bambang Pur