blank
Bupati Wonogiri Joko Sutopo (kiri), menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun. Pengukuhan dilakukan secara massal di Pendapa Kabupaten Wonogiri.(Dok.Prokopim Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kepala Desa (Kades) harus mampu menjadi sosok pejabat dan teladan dalam mengelola keuangan desa dan aset desa. Tugas Kepala Desa untuk memastikan bahwa administrasi dan tata kelola keuangan desa sebagai satu proses yang tertib, bersih, dan bebas dari tindak korupsi dan penyimpangan lainnya.

Penegasan itu, Rabu (19/6/24), disampaikan Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, saat memberikan sambutan pada pengukuhan perpanjangan jabatan Kades. Pengukuhan digelar secara massal di Pendapa Kabupaten Wonogiri. Ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk 2 tahun, oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Perpanjangan masa jabatan Kades ini, mencakup para Kades terpilih Tahap I, II dan III di Kabupaten Wonogiri. Ikut hadir dalam acara yang digelar di Pendapa Kabupaten ini, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono beserta para Ketua Komisi DPRD, Kasdim 0728/Wonogiri, Kapten (Cpl) Rifaldi beserta jajaran Forkompimda, Sekda FX Pranata, Kepala Satpol-PP Joko Susilo, para camat dan seluruh Kades se Kabupaten Wonogiri.

Pengukuhan dilaksanakan sebagai upaya memenuhi amanat Undang-undang yang mengatur tentang Desa, demi untuk menjamin legalitas dan legitimasi jabatan Kades, serta guna memastikan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Kabupaten Wonogiri memiliki 251 desa tersebar di 24 kecamatan. Sementara yang menjalani pengukuhan perpanjangan jabatan, ada sebanyak 243 Kades. Ada 8 Kades yang saat ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari PNS, dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

Kepada mereka yang dikukuhkan, diingatkan bahwa tugas Kades termasuk mengembangkan perekonomian desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat, Sebagai ujung tombak pemerintahan, Kades juga memiliki tugas mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA), melestarikan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat, dan yang utama adalah mengelola keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyatakan, Kades sekarang ini bukan hanya menjadi simbol, tetapi harus bisa mengelola semua potensi desanya untuk dikembangkan dengan baik. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun, ini harus menjadi pendorong memajukan desa menuju desa mandiri. Saat ini, kata Bupati, masih ada 8 desa berkembang di Wonogiri, harapannya kelak bisa segera menjadi desa maju, dan akhirnya meningkat menjadi desa mandiri.
Bambang Pur