SAKSI - Sidang lanjutan pemalsuan surat penerbitan SHM, JPU hadirkan 5 saksi. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan 5 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024).

Lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai lurah Muarareja, Supriyadi Yos Setiobudi, dan sekretaris Kelurahan Muarareja, M Jenal Arifin.

Kemudian pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BNN) Kota Tegal, Aris Wibowo yang saat ini sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal. Dan selanjutnya 2 anak dari terdakwa yaitu Eli Susmini dan Lediana.

Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. JPU Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Dihadirkan terdakwa Sarinah yang didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo.

Keterangan saksi Zaenal Arifin saat itu menjabat Sekretaris Lurah Muarareja Tahun 2022 menyampaikan Hj Rukhayah pernah datang ke kantor kelurahan menanyakan tanah miliknya berupa leter C tiga bidang.

Sementara terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah datang ke kelurahan seperti apa yang disampaikan saksi perangkat kelurahan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, dengan menghadirkan saksi tujuannya agar menjadi terang perkara tersebut. Ketua majelis hakim sempat memperingatkan terhadap penasehat hukum agar tetap pada pertanyaan saja, bukan menyimpulkan.

Majelis juga mempertanyakan kepada kedua saksi keberadaan sertifikat yang atas nama dirinya. Tapi saksi tidak bisa menunjukkan sertifikat karena tidak dibawa dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.

Sutrisno