WONOGIRI (SUARBARU.ID) – Seorang wanita asal Solo, berinisial A (34), ditangkap Satres Narkoba Polres Wonogiri. Penangkapan dilakukan, karena A kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu 8/6/24), menyatakan, penangkapan dilakukan Jumat (7/6/24). Bersama A, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,74 gram.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Buntutnya, Jumat malam (7/6/24) sekitar Pukul 21.30, anggota berhasil mengamankan tersangka. Saat itu dia kedapatan sedang mengambil sesuatu barang di lokasi.
Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan bawaan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru saja didapatkan dari seorang yang dikenalnya melalui Medsos.
Bersamaan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor: AD 4718 QU serta satu unit Ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri melalui Satres Narkoba kini melakukan pengembangan kasusnya, untuk mengungkap jaringan transaksi sabu. Juga berupaya mengungkap siapa gerangan yang menjadi bandar pemasoknya.
Polres Wonogiri memberikan penegasan, tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di Wonogiri. ”Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” tegas Kapolres sebagaimana disampaikan Kasi Humas AKP Anom Prabowo.
Bambang Pur