JEPARA (SUARABARU.ID) – Dinilai berhasil memimpin Jepara, H. Edy Supriyanta ditunjuk kembali oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjabat kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1078 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Jepara diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Minggu, (19/5/2024).
Turut hadir Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto, Asisten III Sekda Jepara Ronji, dan pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Nana Sudjana menekankan agar beberapa tugas dan program prioritas dapat diselesaikan dengan baik. Nana menyoroti beberapa hal yakni kemiskinan ekstrem, angka pengangguran lepas, hingga stunting.
“Di Jawa Tengah ini angka kemiskinan ekstrem memang turun dari 1,8% menjadi 1,1% namun ini masih belum mencapai target 0% di tahun 2024 ini,” ucapnya.
Untuk itu dirinya meminta para pimpinan daerah yang diperpanjang masa jabatannya bersama dinas terkait untuk menekan angka kemiskinan ekstrem agar mencapai target di akhir tahun ini. Nana menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi melalui APBD Provinsi telah meningkatkan anggaran guna mengentaskan angka kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
“Tugas kita itu memberikan pelayanan, kita berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” kata Nana.
Pj Gubernur mengingatkan bahwa jabatan yang diberikan saat ini digunakan secara baik dan amanah serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, H. Edy Supriyanta mengucap syukur dan mengaku siap mengemban tugas kembali menjadi Pj Bupati Jepara. Dirinya mengatakan masih banyak tugas yang harus dituntaskan demi kesejahteraan masyarakat Jepara.
“Kita fokus pada tugas-tugas yang diberikan Bapak Presiden, Mendagri, dan Gubernur. Seperti masalah inflasi, pengangguran, kemiskinan ekstrem, dan stunting,” ucapnya.
Dalam SK itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta akan diperpanjang paling lama satu tahun sejak SK tersebut ditetapkan. Dalam hal ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Jepara pemenang Pilkada 2024 ditetapkan.
Hadepe