Sosialisasi dan penyuluhan hukum Polda Jateng di Polres Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Personel Polres Wonosobo mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024), di ruang rapat Endra Dharma Laksana Polres setempat.

Dalam sosialisasi ini, Kompol Subroto selaku narasumber pertama menjelaskan terkait perubahan dan pembaharuan dalam KUHP yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implikasinya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tak hanya itu, personel Polres Wonosobo juga diberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disampaikan oleh Pembina Sri Sundari dari Bidkum Polda Jateng.

Dalam paparanya Sri Sundari menjelaskan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk penanganan serta pencegahan kasus-kasus tersebut.

Kode Etik

Pemateri saat memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum Polda Jateng di Polres Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

Sedangkan materi terakhir disamapikan oleh Pembina Mugiarti yang memaparkan terkait Perkap Nomor 4 tahun 2023 tentang Pembinaan Terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.

Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan Prasetyo yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan personel Polres Wonosobo.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta integritas tinggi,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personel Polres Wonosobo semakin siap dalam menjalankan tugasnya. Mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Muharno Zarka