WONOSOBO(SUARABARU.ID)-KPU Kabupaten Wonosobo telah membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati setempat melalui jalur perseorangan sejak Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 WIB atau tengah malam sesuai batas waktu terakhir yang ditentukan, tidak ada bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan.
Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho melalui anggota KPU Divisi Tehnis Penyelenggaraan Robingul Ahsan mengatakan, bakal calon perseorangan dapat menyerahkan berkas syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024.
“Dari hasil rekapitulasi 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat pencalonan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Oleh karena itu, Robi menyatakan, Pilkada 2024 di Kabupaten Wonosobo tahun 2024 ini tidak ada peserta pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen alias nihil peserta bacalon perseorangan.
“Jadi, dapat dipastikan tidak ada calon perseorangan untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo pada Pilkada 2024 ini,” tandasnya.
Sesuai ketentuan, untuk maju Pilkada Kabupaten Wonosobo 2024 jalur independen, dibutuhkan minimal 52.022 dukungan berupa KTP dan tersebar di 8 dari 15 kecamatan yang ada di Wonosobo.
Muharno Zarka