Polisi saat memeriksa para pemuda yang ditangkap usai pesta miras. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polsek Kota, Polres Kudus kembali mengamankan sejumlah remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus.

Kelima remaja tersebut SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18) yang semuanya merupakan warga Jepara tersebut diamankan saat melakukan patroli cipta kondisi. Dari lokasi, polisi menemukan tiga botol miras.

“Kita amankan lima remaja dan tiga botol minuman keras yang sudah tidak utuh, selanjutnya kami bawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan pembinaan,” jelas Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, Minggu (12/5).

Iptu Subkhan menyampaikan, langkah anggotanya mengamankan sejumlah remaja bermula dari informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus yang menyebutkan ada remaja yang diduga sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus.

“Ketika ada informasi dari masyarakat yang menimbulkan kerawanan kita respon secepat mungkin. Seperti para remaja yang kita amankan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, kelima remaja tersebut kemudian didata setelah dibina dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang disaksikan orang tuanya.

Ditempat terpisah, jajaran Polsek Jati, Polres Kudus juga berhasil mengamankan lima pasangan tidak resmi yang berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jati, Kudus.

Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan tidak sah itu langsung digiring ke Polsek Jati.

Kapolsek Jati, AKP Cipto merinci, terjadinya penangkapan lima pasangan tak resmi yakni SM (35) – RS (27), SW (20) – FS (24), ISD (24) – ITZ (22), WN (19) – AR (26) dan pasangan IF (21) – ABP (18)di sebuah kos-kosan tersebut.

Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor 0821-3706-6566.

“Kami rutin melakukan razia, seperti kos-kosan yang disalahgunakan untuk mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jati. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp layanan aduan Polres Kudus, yang kemudian kami respon dan berhasil mengamankan lima pasangan tersebut ,” jelas AKP Cipto.

Saat ini, sebanyak lima pasangan bukan suami istri sah telah diamankan Polsek Jati untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto merespon apa yang telah dilakukan oleh jajarannya dalam menjaga situasi Kudus tetap aman dan kondusif.

Menurutnya, peran aktif dari masyarakat terhadap lingkungan sekitar perlu diapresiasi dengan memberikan informasi kepada Kepolisian melalui Cal Center 110 maupun layanan aduan Polres Kudus di WhatsApp 0821-3706-6566 yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp layanan aduan Polres Kudus dan Call Center Polri 110, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri,” ungkap Kapolres.

“Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA maupun panggilan telepon. Laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat,” imbuhnya.

Ali Bustomi