blank
KPU Kudus saat menyosialisasikan syarat dukungan bagi paslon independen. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus segera membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus lewat jalur perseorangan atau independen. Sesuai tahapan, pendaftaran paslon independent bisa dilakukan pada 8-12 Mei 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Kholil mengatakan, pada proses pendaftaran tersebut, paslon independen sudah harus menyerahkan syarat dukungan masyarakat.

Setelahnya, akan ada berbagai tahapan, termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan tersebut. “Setelahnya akan ada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU, tanggal 13-19 Mei 2924,” kata Kholil.

Terkait syarat dukungan yang harus dikantongi, Kholil menambahkan, setiap paslon independent yang akan mendaftar wajib menyertakan bukti dukungan dari sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Untuk Kabupaten Kudus, paslon independent harus menyerahkan minimal sebanyak 48.200 dukungan yang dibuktikan dengan lampiran surat pernyataan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) warga bersangkutan.

Selain itu, jumlah dukungan itu juga harus merata, tersebar di minimal 50 persen seluruh kecamatan di Kudus.

“Untuk Kudus, berarti minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” kata Kholil saat sosialisasi syarat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5).

Disinggung apakah saat ini sudah ada paslon yang melakukan konsultasi dengan KPU Kudus perihal pencalonan dari jalur independent, Kholil mengatakan belum ada.

Namun, berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, selalu ada calon independent yang meramaikan pertarungan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kita lihat Pilkada 2013 dan 2018 selalu ada calon independent. Bahkan, Pilkada 2018 lalu, ada dua paslon yang maju melalui jalur independent,”tandasnya.

Ali Bustomi