𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan setiap bulan Ramadan jelang Idul Fitri.
Seperti yang dilaksanakan anggota Koramil 03/ Banjarejo Kodim 0721/Blora, setelah dipandu dalam mengucapkan niat zakat dan dilaksanakan doa oleh tokoh agama setempat, zakat fitrah dari Danramil dan para anggota Koramil Banjarejo, kemudian dibagikan kepada warga yang berhak menerima yang bertempat tinggal di sekitar Koramil Banjarejo. Jum’at, (5/4/2024).
Kegiatan pembagian zakat fitrah tersebut dipimpin langsung oleh Danramil Banjarejo bersama seluruh anggota, kurang lebih 46 paket kantong plastik yang berisi beras zakat tersebut dibagikan langsung ke masyarakat yang berhak menerima zakat.
Disela kegiatan tersebut, Danramil 03/Banjarejo, Mayor Inf Darmanto menyampaikan bahwa zakat fitrah adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang harus dikeluarkan setahun sekali, yaitu memasuki akhir bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
“Bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa seorang muslim yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadhan,” ujar Mayor Inf Darmanto.
“Di samping itu, semoga dengan pembagian zakat fitrah ini diharapkan bisa membantu meringankan beban kebutuhan warga yang berhak menerima terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tandas Danramil Banjarejo.
Untuk diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kudnadi Saputro
Bu