blank
Petugas Polres Blora gelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, 2 April 2024. Foto: Polres Blora

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Seorang perempuan menjanjikan loloskan CPNS ke Kemenkum HAM, tetapi ternyata hingga saat ini janji itu tidak terwujud.

Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, 2 April 2024, terkait masalah ini.

Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH dalam konferensi pers tersebut memyampaikan, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang diduga dilakukan KN (48) seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah.

Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH., MH., dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH., MH., Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH., mengungkapkan, modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban akan meloloskan anak korban menjadi pegawai di Kemenkum HAM namun hingga saat ini hal tersebut tidak terwujud.

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM,” ucap AKP Sugiman.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.

Pada kesempatan itu, Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH., MH., menyampaikan, bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.

“TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” katanya.

Untuk perhatian, kerugian korban mencapai Rp.302.500.000 (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Blora.

Barang bukti tersebut antara lain screenshot percakapan antara korban dengan tersangka, satu lembar kuitansi sebesar 20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan bisa masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.

Lebih lanjut Iptu Junaedi, SH., MH., menyampaikan, bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Iptu Junaedi mengharapkan bahwa agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online atau pun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” tandas Kanit Tipiddum Satreskrim Polres Blora. Kudnadi Saputro