SEMARANG (SUARABARU.ID) – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengungkapkan waktu penetapan hasil Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang pada Selasa (2/4/2024).
Dikatakan bahwa penetapan hasil Pemilu adalah 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Sedangkan untuk daerah yang mengajukan permohonan perselisihan penetapan hasil Pemilu dilakukan pasca putusan MK.
Menurut Rofiuddin, putusan MK bisa berbentuk apa pun, baik koreksi hasil, meminta KPU lakukan perhitungan ulang ataupun pemungutan suara ulang.
Dan kemungkinan besar MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.
Sehingga jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu pada 3 hari setelah 23 April 2023, KPU bisa menyelenggarakan Rapat Pleno.
“Dalam surat yang MK berikan nanti pada KPU Provinsi, tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan maupun daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024,” ungkapnya.
Bahkan menurut Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang akan melakukan rapat pleno penetapan hasil Pemilu sebelum putusan MK.
“Ada KPU kabupaten/kota di Jateng yang akan melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024, meski belum muncul putusan MK ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu 2024,” imbuhnya.
Bahkan, menurut Rofiuddin, KPU kabupaten/kota sudah menyebarkan undangan dan menyiapkan acara. Namun pihaknya meminta agar ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK.
Ning S