JEPARA (SUARABARU.ID) – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara kembali mengamankan belasan remaja dan pemuda yang kedapatan mesum di dalam mobil dan mengkonsumsi minuman keras jenis ciu di sejumlah obyek wisata di Jepara Sabtu (30/3/2024) malam.
Satu pasangan kekasih yang kedapatan mesum didalam mobil diamankan dari pantai Bandengan. Pasangan kekasih yang diamankan Tim Patroli Siraju tersebut, lantaran diduga sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di pinggir Pantai Bandengan.
“Pengakuan keduanya mereka bukan suami istri, dan keduanya hendak melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah, namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara,” terang Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma. Keduanya langsung kami datakan dan berikan pembinaan,” tambahnya
Sementara belasan pemuda diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara bersama barang bukti minuman keras (miras) yang tengah mereka bawa. Polisi mendapati sebelas pemuda pesta miras saat bulan puasa Ramadan. Mereka diamankan dari sejumlah obyek wisata.
Ipda Cahyo menjelaskan, Saat anggota patroli menyasar obyek wisata Pantai Kartini, Jepara, didapati empat pemuda yang sedang nongkrong dengan membawa minuman keras (Miras). Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun pemuda tersebut tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti miras Ciu yang dibawanya sebanyak satu botol mineral ukuran 1 liter.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemuda berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga mengamankan tujuh pemuda yang mengkonsumsi miras jenis Ciu di Jalan Cik Lanang hingga kawasan Pantai Bandengan. Mereka juga didapati telah membawa dan mengkonsumsi Miras dengan barang bukti satu botol mineral ukuran satu liter.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras. “Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” ujarnya.
Selain itu, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
Hadepe