blank
Buruh rokok di Kudus saat menerima THR . foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan buruh di Kudus. Rencananya, posko tersebut akan buka secara efektif pada H-15 lebaran mendatang.

“Akan mulai buka pada 25 Maret 2024 hingga  9 April 2024 mendatang, atau H-15 lebaran,”kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, Kamis (21/5).

Agus mengatakan, para buruh atau pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya dengan baik, bisa mengadukan ke posko yang berada di kantor dinas tersebut. Begitu pula dengan perusahaan di Kudus yang dirasa memiliki permasalahan pembayaran THR, bisa mengkonsultasikannya di sini.

Selain itu, kata Agus, Disnaker nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran.  Yakni tidak dibayarkan secara penuh atau malah tidak dibayarkan sama sekali.

”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” ungkapnya.

Di tahun-tahun sebelumnya, sambung dia, pihak dinas juga sempat menerima aduan berupa pembayaran THR dengan cara dicicil. Dinas kemudian memfasilitasi pertemuan dan dihasilkan pembayaran secara penuh.

”Di tahun ini bilamana ada hal yang serupa silahkan untuk diadukan kepada kami,” ungkapnya.

Disnaker Perinkop UKM Kudus telah meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.

Untuk nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, nominal THR yang didapat oleh seorang pekerja sesuai masa kerjanya. Yakni lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Agus menyampaikan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima satu kali upahnya.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya secara proporsional. Adapun, penghitungan secara proporsional adalah dengan cara masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah.

Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya sepekan sebelum lebaran. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.

Ads-Ali Bustomi