blank
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai Rapat Koordinasi Kebencanaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah berstatus tanggap darurat bencana banjir, mayoritas wilayah pesisir Utara Jawa.

Kesembilan daerah berstatus tanggap darurat bencana di Jateng tersebut meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kendal, Kota Semarang, Demak, Kudus, Pati, Jepara, dan Grobogan.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang rawan bencana.

Tercatat sejak Januari hingga 14 Maret 2024, BPBD Jateng telah mencatat sebanyak 134 kejadian bencana, yang meliputi 61 angin kencang, 53 banjir, 18 tanah longsor, dan 2 kebakaran permukiman/gedung,

Atas rentetan bencana itu, kata dia, telah menyebabkan sebanyak 226.601 jiwa terdampak, 36.086 jiwa mengungsi, dan 15 korban meninggal dunia.

“Termasuk kemarin banjir di Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan dua orang meninggal,” kata Nana Sudjana usai Rapat Koordinasi Kebencanaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024.

Dalam kurun waktu 1 pekan terakhir (8-14 Maret 2024) telah terjadi sebanyak 30 di kejadian bencana besar di beberapa wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pada kurun waktu tersebut tercatat sebanyak 14 kejadian banjir dan 16 kejadian angin kencang yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota.

Kejadian banjir besar meliputi Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Dalam penanggulangan bencana, Pemprov Jateng telah menerbitkan beberapa regulasi, memberikan dukungan logistic, dan peralatan penanggulangan bencana. Selain itu, juga menggandeng stakeholder terkait untuk memberikan bantuan dalam bentuk dukungan personil, peralatan, maupun logistik.

“Menghadapi bencana, tentu kabupaten/kota dan Provinsi Jawa Tengah tidak mampu bekerja sendiri, namun membutuhkan bantuan dari Pusat,” kata dia.

BNPB antara lain peningkatan alokasi anggaran, penguatan sumber daya, dukungan peralatan, penguatan infrastruktur, dan langkah-langkah pemulihan pasca bencana.

Sementara BMKG dapat membantu terkait rekayasa cuaca (TMC/teknologi modifikasi cuaca) agar curah hujan dapat dikendalikan, sehingga meminimalisasi risiko terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Kemudian Bupati/Walikota agar melakukan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bencana; penanganan darurat bencana; serta perencanaan rehabilitasi bencana.

Diaz Aza