blank
Polres Kebumen membubarkan kerumunan dan mengamankan belasan pemuda yang hendak melakukan perang sarung, Sabtu (16/3) dini hari.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kebumen berhasil menggagalkan perang sarung di desa perbatasan Kecamatan Alian dan Kecamatan Kebumen, pada Sabtu (16/3) dinihari.

Polisi juga mengamankan sebanyak 11 pemuda yang selanjutnya digiring ke Polsek Alian dan Polsek Kebumen karena dugaan akan melakukan perang sarung..

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, para pemuda itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

Beruntung, sebelum perang sarung terjadi dan memakan korban, kepolisian berhasil menggagalkan. Padahal malam itu kurang lebih ada 50an pemuda telah berkumpul yang akan melakukan perang sarung saat polisi membubarkan.

Para pemuda itu niatnya akan melakukan perang sarung di perbatasan antara Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, dengan Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 16 Maret 2024.

“Para pemuda itu kita amankan saat akan perang sarung. Saat kita tiba di lokasi, para pemuda itu tengah bergerombol di pinggir jalan, lalu kita amankan,”jelas AKP Heru.

Menurut AKP Heru, sewaktu polisi datang, sebagian pemuda berhasil kabur. Dari 11 pemuda yang diamankan,pihaknya mendapatkan barang bukti sarung yang dibuat kepalan berisi pemberat.

“Senjata perang sarung ini akan sangat fatal jika mengenai kepala, bisa menyebabkan luka cukup serius bahkan kematian,”tandas AKP Heru.

Setelah mengamankan belasan pemuda, petugas membawa mereka ke Polres Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menyatakan, pembinaan dilakukan Polres Kebumen agar ke depan tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan.

“Kita lakukan pembinaan agar pemuda yang kita amankan tidak mengulangi lagi,”ungkap AKP La Ode.

AKP Heru menegaskan, tidak menolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan Puasa itu sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa

Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum. Pada beberapa kasus perang sarung yang diungkap, para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

“Kami meminta kepada para orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perang sarung. Jangan sampai, anak kita menjadi korban karena lemahnya pengawasan,”tandas AKP Heru.

Pihaknya mengingatkan,proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

Komper Wardopo