SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak saat giat Pelayanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari di Kantor Kecamatan Semarang Utara belum lama ini.
Kepala KPP Pratama Semarang Timur, Pestamen Situmorang, menyatakan, layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.
Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan di luar area kantor atau yang biasa disebut sebagai Layanan Diluar Kantor (LDK), dimana salah satunya kali ini di Kecamatan Semarang Utara.
“Masyarakat atau wajib pajak di Semarang Utara yang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan namun belum sempat datang ke KPP Pratama Semarang Timur selama hari kerja, dapat berkunjung ke Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini yang diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai dengan jadwal dan lokasi pelaksanaannya,” ujar Pestamen, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Koordinator Tim LDK SPT Tahunan, Syamsu Syaikhur Rakhman, yang turut mendampingi anggota selama kegiatan berlangsung mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut jadi pemantik warga masyarakat bayar pajak.
“Kegiatan ini rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur setiap tahunnya. Hal ini sebagai pemantik kesadaran pajak di kalangan Masyarakat sekaligus memudahkan warga dalam hal perpajakan,” tutur Syamsu.
Dirinya menambahkan bahwa selain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tahun ini wajib pajak juga perlu memastikan bahwa NIK-nya telah dipadankan ke NPWP sebelum tanggal 1 Juli dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP.
“Adanya layanan akhir pekan ini memudahkan wajib pajak karena layanan diberikan saat hari libur dan lebih dekat juga karena saya tinggal datang ke Kantor Kecamatan Semarang Utara,” ungkap Sumadi, salah satu warga Kecamatan Semarang Utara yang memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023.
Selain memberikan asistensi SPT Tahunan melalui e-Filing dan layanan Electronic Filing Identification Number (EFIN), petugas KPP turut memandu wajib pajak melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku di 1 Juli 2024.
Diharapkan dengan adanya layanan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hery Priyono