JEPARA (SUARABARU.ID)- Setelah dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, akhirnya saksi pelapor Ridwan mengakui bahwa ia melaporkan kasus “otak udang” ke kepolisian karena kebenciannya kepada terdakwa sebab postingannya. Namun ia mengakui bahwa Daniel adalah aktivis lingkungan Karimunjawa.
Pengakuan bahwa Daniel adalah aktivis lingkungan juga muncul dari ketiga saksi lainnya. Bahkan terdakwa juga disebutkan oleh para saksi terlibat dalam pemberdayaan masyarakat, pariwisata dan kebudayaan termasuk terlibat dalam Barikan Kubro, bersih pantai, kursus bahasa Inggris dan dalam mempromosikan pariwisata.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang yang berlangsung sekitar 12 jam hingga berakhir jam 23.00 WIB ini menghadirkan 4 orang saksi termasuk saksi pelapor.
Sedangkan 3 orang saksi lain adalah Mahmud, Wisnu Wardana dan Arif Setyawan yang juga kepala desa Karimunjawa. Sedangkan 3 saksi lainnya akan diperiksa Rabu (6/3-2024) bersama dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Persidangan yang dipantau oleh Komisi Yudisial ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sedangkan Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H.
Sementara Daniel didampingi oleh 10 penasehat hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) diantaranya Imam Subiyanto, S.H., M.H., Muhnur, S.H., M.H., Sriyanti, S.H., M.H. , Rahmawati, S.H, Gita Paulina T Purba, SH, dan Marthin Ismawan SH.
Dalam persidangan itu para saksi, termasuk saksi pelapor juga tidak dapat menunjukkan fakta bahwa postingan terdakwa Daniel ditujukan untuk menghina masyarakat Karimunjawa. Ujaran kebencian yang disangkakan kepada terdakwa hanya berdasarkan asumsi dan persepsi para saksi.
Terkait dengan laporan bahwa postingan Daniel di akun fb nya pada tanggal 12 November 2022 menimbulkan perpecahan masyarakat Karimunjawa, para saksi juga tidak bisa menunjukkan fakta tersebut. Sebab menurut para saksi, persoalan tambak udang dan pariwisata, sudah ada jauh sebelum postingan Daniel. Postingan tersebut juga tidak menimbulkan konflik agama di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan.
Munculnya kasus ini juga terungkap karena inisiasi saksi pelapor yang kemudian melakukan pertemuan setidaknya 3 kali yang dihadiri oleh 30 orang, 40 orang hingga sekitar 70 orang setelah Daniel memposting di akun fb nya. Dalam pertemuan ini Ridwan menyampaikan bahwa Daniel telah melaukan ujaran kebencian dengan menyamakan masyarakat Karimunjawa sebagai otak udang.
Padahal dalam unggahan terdakwa yang juga ditunjukkan oleh panesehat hukum Daniel kepada saksi dan hakim, Daniel dalam unggahannya sama sekali tidak menyebut Karimunjawa
Dari pertemuan tersebut kemudian muncullah Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu yang diketuai oleh Ridwan dengan Persetujuan Kemenkumham pada tanggal 6 Februari 2023. Pada tanggal 8 Februari 2024, Ridwan kemudian melaporkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas sangkaan kasus UU ITE ke Polres Jepara.
Hadepe