SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tinggi Semarang melakukan pengambilan sumpah atau janji advokat oleh Yang Mulia Majelis Hakim, H. Charis Mardiyanto, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (5/3/2024)
Pelantikan dilakukan melalui organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) pimpinan DR Faizal Hafied yang diikuti 27 advokat dan siap memberikan bantuan hukum serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Upacara penyumpahan ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang secara tegas menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dimana Advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim ,” kata Charis Mardiyanto.
Salah satu advokat yang baru dilantik, Afrizal Mufidz mengaku bangga dan senang saat dinyatakan resmi menjadi advokat, setelah penantiannya selama 3 tahun semenjak lulus dari Ujian Profesi Advokat bersama DPN Indonesia.
Ia berharap menjadi advokat muda yang bisa menjaga integritas sesuai dengan kode etik advokat. Ia juga berjanji akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin di masyarakat, agar hukum tidak berjalan seperti pepatah “tumpul diatas dan tajam kebawah”.
Afrizal sendiri saat ini bekerja di PT Pura Barutama (Pura Group) yang berpusat di Kota Kudus, Jawa Tengah dan berposisi sebagai Account Receivable (AR) di kantor perwakilan Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya ia juga pernah bekerja sebagai Legal & Corporate Secretary di suatu perseoran terbuka di Kota Pati, Jawa Tengah. Dan pernah magang di kantor hukum Imron Safi’i & Partners di Tebet, Jakarta Selatan, serta di kantor hukum Briyan Akbar di Kota Batang, Jawa Tengah. Ada juga beberapa kantor hukum di Semarang dengan menyelesaikan case baik perdata maupun pidana.
Ning S