blank
Dua kakek bejat yang setubuhi bocah hingga hamil

JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua kakek bernama M (70) terhadap seorang bocah bernama DA yang masih berusia 13 tahun. Bukan hanya itu perbuatan bejat itu juga dilakukan W (69), teman M.

Padahal korban adalah cucu kerabat para para tersangka. Tersangka merayu korban DA dengan iming-iming diberi uang jajan hingga masing-masing menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers Kamis (29/2-2024) di Mapolres Jepara.

Menurut Kapolres, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. “Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh,” ujar Kapolres

Kedua tersangka tersebut ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.

“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.

Hadepe