blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan dibawa kembali ke Rutan Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang kedua yang menyidangkan perkara aktivis lingkungan hidup Kariumunjawa yang digelar Selasa 13 Februari 2024 berlangsung singkat. Pasalnya 9 penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan tidak hadir.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Marlin Mangatas Bona Tua. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ida Fitriani
Dalam persidangan tersebut Marlin Mangatas Bona Tua menjelaskan, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan, sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan tanggal 22 Februari 2024 akan kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum

blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang duduk di kursi pesakitan karena dijerat dengan UU ITE

Pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Marlin Mangatas Bona Tua yang berlangsung tanggal 1 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriani membacakan dakwaan dengan alternatif pertama Pasal 45A Ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu Sekretaris Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo kepada SUARABARU.ID menjelaskan, Komnas HAM RI direncanakan akan memantau langsung jalannya persidangan tanggal 20 Februari 2024. “ Disamping itu Komnas HAM juga akan mengirim pendapat hukum atau Amicus Curiae ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jepara,” ujar Tri Hutomo

Hadepe