blank
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kedua dari kiri) didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo dan Kasat Lantas AKP Edi Prasetyo serta Wakapolres Kompol Heru Sanusi (kedua dan kesatu dari kanan), mewawancarai Sopir Truk LS yang menjadi tersangka tabrak lari.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sopir truk berinisial LS (42) asal Tulung Agung, Jatim, kini ditahan di Polres Wonogiri, karena menjadi tersangka kasus tabrak lari. Pria kelahiran 5 September 1982 ini, merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulung Agung, Jatim.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Senin (12/2), menyatakan, kasus trabrak lari ini kejadiannya berlangsung pada Hari Selasa malam Pukul 21.00 Tanggal 16 Januari 2024. Tim Satlantas Polres Wonogiri dipimpin Ipda Taufik Widayat, berhasil mengamankan sopir LS pada Tanggal 22 Januari 2024 lalu.

Keberhasilan ini, berkat dari serangkaian penyelidikan Satlantas Polres Wonogiri, termasuk melakukan patroli cyber, dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri dan Polsek Siman Polres Ponorogo Polda Jatim. Juga temuan kesesuaian rekaman Circuit Close Television (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi dan temuan barang bukti.

Ikut mendampingi Kapolres memberikan keterangan kepada awak media, Wakpolres Kompol Heru Sanusi, Kasatlantas AKP Edi Prasetyo, Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Juga hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres diantaranya Kompol Dr Dwi Krisyanto, Kompol Marwanto, AKP Setiyono, AKP Sumarwan.

Kapolres menjelaskan, kejadian tabrak lari tersebut terjadi di ruas Jalan Raya antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Ponorogo (Jatim). tepatnya di lintas Ngadirojo-Sidoharjo, persisnya di Dusun Ketangga, Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kabur

Menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter berplat nomor: AD-4289-AKG tewas. Korban adalah siswa berinisial BS (16) warga asal Dusun Tempel, Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, BS menjadi korban tabrak lari truk berplat nomor: AG-9650-RL, yang dikemudikan oleh sopir LS. Dalam kasus tabrak lari ini, sopir LS kabur meninggalkan korban tanpa peduli memberikan pertolongan. Sementara korban akhirnya meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

Terkait ini, petugas mengamankan barang bukti terdiri tas sepeda motor Yamaha Jupiter AD-4289-AKG, serpihan/pecahan dempul berwarna merah, truk AG-9650-RL beserta STNK-nya. Juga SIM B1-Umum yang dikeluarkan oleh SatPas Polres Tulungagung, dan kartu uji berkala truk AG-9650-RL.

Tabrak lari ini, diawali oleh truk yang dikemudian LS, berusaha menyalip kendaraan yang berada di depannya, sehingga melebihi marka jalan. Bersamaan itu, melaju sepeda motor yang kendaraai korban. Karena jaraknya begitu dekat, maka terjadi tabrakan yang menyebabkan pengendara sepeda motor tewas.

Menjawab pertanyaan Kapolres, sopir LS, menyatakan, sejak kejadian tersebut dirinya terus menyopiri truknya sebagaimana hari-hari biasa. ”Mengapa tidak melapor ?,” tanya Kapolres yang dijawab tersangka LS: ”Saya takut dan bingung Pak,”
Bambang Pur