Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kudus dipastikan akan digelar pada 27 November 2024. Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

PKPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 26 Januari 2024.

Dalam PKPU tersebut, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 yakni Persiapan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Dan pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November 2024.

Untuk rekapitulasi hasil pemilihan dilaksanakan paling lambat 16 Desember 2024. Dan untuk penetapan calon terpilih akan dilaksanakan menyesuaikan apakah ada gugatan ke MK atau tidak.

Komisioner KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil membenarkan terkait terbitnya PKPU tersebut. Dengan terbitnya PKPU 2/2024, tentunya saat ini sudah masuk dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Berarti saat ini sudah masuk tahapan Pilkada meski baru tahap persiapan,”kata Kholil, Minggu (4/2).

Kholil menambahkan, untuk tahapan-tahapan lain akan dilaksanakan beririsan dengan tahapan Pemilu.

Sementara untuk tahapan lain seperti pembentukan badan adhoc seperti PPK dan PPS, hingga kini belum ada kebijakan apakah akan langsung memperpanjang masa jabatan badan adhoc pemilu atau tidak.

“Untuk badan adhoc, masih belum ada kebijakan terbaru apakah langsung memperpanjang jabatan badan adhoc pemiku atau tidak,”tandasnya.

Ali Bustomi