blank
Investor yang menanamkan modalnya di IKN diberi kemudahan golden visa. Foto : SB/dok Tikim Kanim

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta menjadi minimal US$ 5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim, Kamis(1/2/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya.

Hal itu sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN.

Syaratnya dengan nilai investasi paling sedikit US$ 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun) atau paling sedikit US$ 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankans alah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.

Muharno Zarka