blank
Anggota Polsek Muntilan menunjukkan minuman keras hasil operasi, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –  Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polsek Muntilan, Polresta Magelang, melakukan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (1/2/2024). Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 00.15 hingga 02.00, berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari penjual AS (43) yang bertempat di wilayah Kecamatan Muntilan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muntilan Ipda Setyo Pranowo bersama anggotanya, yaitu Ipda A Fuadi W, Bripka R Walid Azis dan Briptu Aditiya Hendra.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis miras. “Kami berhasil mengamankan 150 botol lebih,” jelas Muthohir.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 18 botol Mansion House kemasan 250 ml,
satu botol Ciu murni kemasan 1.500 ml, satu botol Ciu rasa Lemon kemasan 1.500 ml. Lalu tiga botol Ciu Klutuk kemasan 1.500 ml, satu botol Ciu rasa Kopi kemasan 1.500 ml, dua botol Ciu Ketan Hitam kemasan 1.500 ml. Dua botol Ciu Blue kemasan 1.500 ml, lima botol Ciu rasa Leci kemasan 1.500 ml, delapan botol Ciu Klutuk kemasan 500 ml, 22 Ciu murni kemasan 500 ml, enam botol Ciu rasa Lemon kemasan 500 ml, 19 botol Ciu Blue kemasan 500 ml, 36 botol Ciu rasa Leci kemasan 500 ml, empat botol Ciu rasa Kopi kemasan 500 ml, 24 botol Ciu Ketan Hitam kemasan 500 ml.

“Kami akan terus melakukan razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Muntilan dan akan menindak secara hukum kepada penjualnya. Ini sebagai langkah untuk menciptakan harkamtibmas serta meminimalisir tindak kejahatan maupun pemicu berbagai konflik sosial yang disebabkan oleh minuman keras,” paparnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Muntilan dan sekitarnya untuk menjauhi minuman keras atau minuman beralkohol. Karena akan merugikan kesehatan diri sendiri, serta bisa merugikan orang lain.

Eko Priyono