blank
Kanwil Kemenkumham Jateng sosialisasikan Konversi Penilaian Kinerja bagi Jabatan Fungsional. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional (JF), di Aula Kresna Basudewa, Kamis (1/2/2024).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Biro SDM Sekretariat Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya aturan1 Jabatan Fungsional yang baru. “Sekarang, dan sedang berjalan, semua JF tampaknya akan diarahkan menuju pola penilaian konversi,” kata Hajrianor.

“Beberapa JF yang instansi pembinanya progressif telah memperbarui aturan JF-nya dengan mengakomodir ketentuan konversi,” sambungnya.

Diketahui, prinsip dari sistem konversi yang baru menitikberatkan pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambilkan dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

“Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK),” terang Hajrianor.

Hajrianor mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk lebih aware dengan peraturan terbaru. Sebab kini penyusunan PAK lebih mudah, karena tidak harus menyusun dua hal yang berbeda antara Dupak dan SKP. “Cukup dengan SKP, proses untuk penerbitan PAK sudah dapat dilakukan,” jelasnya.

Untuk peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan perwakilan dari 9 Kanwil di Regional Jawa Bali, NTB dan NTT yang digelar secara hybrid.

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi.

Ning S