Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – MDS (35) warga Kecamatan Jepara Kota, Jepara akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara setelah menggasak peralatan pertukangan di gudang mebel milik EW (45), warga Kecamatan Tahunan pada hari Minggu (21/1/2024). Dari hasil penyidikan, didapati pengakuan bahwa MDS sudah melakukan pencurian dinamo di gudang-gudang mebel berkali-kali. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Jepara

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Jepara Senin 29/1-2024. Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami

“Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Total ada di 16 tempat dan dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 11 unit dinamo berbagai merk,” ungkap Wakapolres Jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra menjelaskan, pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, saat pekerja di gudang mebel milik korban EW akan bekerja, ternyata, mendapati barang yang hilang yakni berupa dinamo berkapasitas 2HP (horse power) merek Wipro yang berfungsi sebagai penggerak mesin gergaji. “Mendapati kondisi itu, kemudian korban melapor kepada pihak Kepolisian dengan kerugian materiil ± Rp 3 juta,” ujar Wakapolres

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, didapatkan keterangan adanya postingan disebuah lapak jual beli media sosial yang menawarkan barang dinamo yang ciri-cirinya mirip dengan dinamo milik korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pihak Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian.

Sedangkan modus operasinya, pelaku mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor. Pelaku langsung membuka baut-baut pada dinamo. Di mana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motornya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Di antaranya 1 buah dinamo merk Wipro 2HP, sepeda motor, satu kunci pas ukuran 13, satu kunci pas ring ukuran 14, satu kunci ring ukuran 16 dan satu buah tang.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hadepe