blank
Sidang tipiring dua penjual miras di Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dua penjual miras yang ditangkap oleh Tim Patroli Siraju Polres Jepara dengan inisial AH dan HS telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang tersebut berlangsung pada, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, Tim Patroli Siraju mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Welahan dan Kecamatan Donorojo. Tidak butuh waktu lama, tim langsung menelusuri dan berhasil mengamankan AH dan HS serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Dua penjual Miras tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, AH dilakukan penangkapan di Kecamatan Welahan. Sedangkan, HS dilakukan penangkapan di Kecamatan Donorojo.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang minuman keras.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan AH dan HS ke Pengadilan Negeri Jepara,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Jumat (26/1/2024).

Pengadilan Negeri Jepara pada Jumat (26/1/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara, dipimpin sHakim tunggal Muhammad Yusup Sembiring, S.H., menjatuhi hukuman kepada AH, yakni denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) atau kurungan 3 bulan. Sedangkan disaat bersamaan, dipimpin seorang Hakim tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H., menjatuhi hukuman kepada HS yakni denda Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau kurungan 1 bulan.

“Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni AH dan HS membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” kata dia.

Hadepe