blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Foto: Dok/SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wujudkan netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro serta jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah yang berisi personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres/ta/tabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).

“Hal tersebut sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Satake di Mapolda Jateng, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, posko netralitas TNI Polri ini dinilai sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Satake menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Menurutnya, jajaran TNI Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota. Bagi masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait netralitas silahkan melaporkan di posko-posko terdekat,” pungkasnya.

Ning S