blank
Polisi Blora tilang pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong, di dalam kota Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli malam hari sasaran pengguna / pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong, giat Satlantas Blora tersebut dipimpin langsung Kasatlantas AKP Filikmu, S.H., di wilayah Kota Blora. Sabtu, (6/1/2024).

Kasatlantas Polres Blora, AKP Filikmu menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Blora, penggunaan knalpot brong dilarang karena tidak sesuai dengan standar kendaraan dan juga tidak lulus uji kelaikan dalam penggunaan di jalan raya.

“Selain menindaklanjuti perintah pimpinan, kita laksanakan patroli dan razia knalpot brong ini juga karena banyak aduan masuk dari masyarakat buntut dari bisingnya pengguna roda dua yang memakai knalpot brong yang lalu lalang di jalan apalagi pada jam istirahat,” ungkap AKP Filikmu.

“Patroli malam hari ini juga bersinergi dengan TNI dan instansi terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Blora,” kata Kasatlantas Polres Blora.

Stop Knalpot Brong

Dan dengan gencar via media sosial resminya, Kasatlantas Polres Blora mengimbau warga Blora untuk Stop penggunaan knalpot brong, dan dukung kampanye ‘Blora Zero Knalpot Bronx’

Knalpot yang tidak memenuhi, lanjut AKP Filikmu, persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 dapat dipidana paling lama 1 bulan, dan denda maksimal Rp 250 ribu, Pasal 48 ayat 1 kebisingan suara,” tegas Kasatlantas Polres Blora.

Kurniadi Saputro