Petugas menertibkan baliho melanggar milik Capres- Cawapres. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Sejumlah baliho jumbo bergambar Calon Presiden – Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD ditertibkan petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu Blora, Jawa Tengah, penertiban dilakukan karena baliho – baliho tersebut dipasang di tempat larangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan sementara pada Kamis 4 Januari ini,  setidaknya ada 4 titik lokasi baliho yang melanggar sehingga  ditertibkan dan baliho tersebut berukuran besar.

“Hari ini (4/1) ada 4 lokasi,  sesuai locus melanggar karena tidak sesuai SK KPU. Kami bersama tim melakukan penertiban terhadap baliho – baliho jumbo ini,” ujar Lulus Mariyonan kepada awak media.

Masih kata Lulus Mariyonan, sejumlah baliho yang ditertibkan berada di Jl Ahmad Yani atau depan SMK Katholik Santo Pius, Jl Pemuda di depan Blok T, Perempatan Bangkle dan di wilayah Kecamatan Ngawen. Untuk menurunkan baliho jumbo itu, petugas harus memanjat dengan ketinggian hampir 10 meter.

“Namanya penertiban adalah melanggar, banner tadi berukuran jumbo kita tertibkan, kita sesuai dengan ketentuan. Yang melanggar kita tertibkan,” tegas Lulus Mariyonan.

Bawaslu Blora, kata Ketua Bawaslu, menghimbau kepada seluruh pendukung paslon untuk taat berkampanye. Pihaknya akan terus melakukan penertiban jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Sabtu, (6/1/2024).

“Imbauannya bagi siapapun pendukung paslon agar taat aturan. Jangan pasang APK di lokasi yang dilarang, kami sudah ingatkan itu jauh hari,” tandas Ketua Bawaslu Blora.

Kudnadi Saputro