blank
Hasanudin, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang dilaporkan ke Polda Jateng soal UU ITE

JEPARA (SUARABARU.ID) – Hasanudin (41), penduduk RT 02 RW 01 Desa Karimunjawa, pelaku pariwisata yang selama ini dikenal sebagai aktivis gerakan #savekarimunjawa dan anggota Kawali Jepara telah diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Pengaduan dilakukan tanggal 28 November 2023 oleh Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,MH, selaku penerima kuasa dari Sutrisno tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan /atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait dengan aduan tersebut tanggal 11 Desember 2023 telah diterbitkan surat perintah Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/447/XII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus

Sehubungan dengan aduan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Hasanudin. Surat Nomor : B/2378/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 15 Desember 2023 tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, S.I.K.

Dalam surat tersebut diminta yang bersangkutan agar hadir menemui Kompol Rismanto, S.H., M.H pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 2023 jam 10.00 Wib di ruang Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng Jln. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang

Hasanudin yang dihubungi suarabaru.id Kamis (28/12-2023) malam membenarkan bahwa telah menerima surat undangan tersebut. Namun ia belum tahu postingan mana yang dilaporkan.

Terkait dengan undangan ini Tri Hutomo, Sekretaris DPW Kawali Jateng menjelaskan, karena Hasanudin adalah anggota Kawali Jepara maka ia telah melakukan komunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Jepara mohon wawancara dilakukan penjadwalan ulang pada awal tahun. “Sebab sebagai pelaku wisata Karimunjawa yang bersangkutan saat liburan Nataru ini harus bekerja melayani tamu yang telah memesan cukup lama,” ujar Tri Hutomo

Hadepe