blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri depan), memimpin langsung Gaktibplin kepada semua anggota yang bertugas melaksanakan Operasi Mantap Brata dan Lilin Candi.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak penyimpangan, dampaknya dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya kesatuan Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Selasa (26/12), menegaskan hal itu ketika memimpin langsung gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota. Khususnya anggota yang terlibat dalam tugas Operasi Mantab Brata 2024 dan Operasi Lilin Candi 2023.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, Gaktibplin digelar di halaman Mapolres Wonogiri. Dilakukan bersama jajaran Propam Pimpinan Kasi Propam AKP Sumarwan. Langkah ini, dilakukan sebagai kontrol dan pengawasan serta penegakan disiplin, terhadap anggota.

Tujuannnya, agar anggota melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Tidak melanggar aturan, serta senantiasa mematuhi norma-norma yang telah ditentukan.

Netralitas

Sasaran Gaktibplin, meliputi aspek performance terkait sikap tampang dan pemakaian seragam dinas. Juga mengenai kelengkapan identitas diri anggota, mulai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota Polri (KTAP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lain termasuk surat kendaraan serta buku pedoman netralitas Pemilu 2024.

Kapolres, menekankan, tentang pentingnya menjaga sikap tampang serta kelengkapan surat identitas diri bagi anggota. Sebelum siap siaga melaksanakan tugasnya. Terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, agar buku yang telah dibagikan senantiasa dibaca dan di pedomani.

Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Sumarwan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap personel yang terlibat operasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Meski demikian, akan tetap dilakukan pengawasan secara berkesinambungan, guna menghindari pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

Kepada semua personel, diminta agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Yakni PPRI Nomor: 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, dan Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi Polri.
Bambang Pur