blank
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Made Suarnawan, dan General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada, memperlihatkan nota kesepakatan kedua institusi. Foto AP I

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Angkasa Pura I (AP I) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali sepakati kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah pada hari Kamis 21 Desember 2023.

Bertempat di VIP Lounge Concordia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali ini untuk penanganan dalam penyelesaian jika terdapat permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, baik di luar Pengadilan (nonlitigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Made Suarnawan, mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau dan atas nama negara, pemerintah, BUMN/BUMD.

“Sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” katanya.

Fajar Purwawidada selaku General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menambahkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah berjalan dengan baik dan harmonis serta dapat memberikan dampak yang positif antara kedua belah pihak.

“Sebagaimana diketahui, kerjasama yang baik ini telah dilaksanakan secara rutin setiap dua tahun sekali yang dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama dan dirasa penting untuk dilaksanakan, sehingga jika terdapat permasalahan hukum di PT Angkasa Pura I, harapannya dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik,” katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Harapannya kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” pungkasnya.

Hery Priyono