Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Silmy Karim keluarkan kebijakan Visa Multiple Entry untuk bisnis dan wisata. Foto : SB/dok Tikim

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5tahun dengan indeks D1 dan D2, Rabu (20/12/2023).

Kebijakan tersebut sangat memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.

Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui lamanevisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.

“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap DirekturJenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI diluar negeri.

Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Visa Online

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim. Foto : SB/dok Tikim

Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000 orang.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Hal itu juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online.

“Arahan Presiden RI Joko Widodo jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah dan baik,” tandas Silmy.

Muharno Zarka