blank
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa
dalam acara Forum Akselerasi Energi Terbarukan Jawa Tengah. Foto: Dok/IESR

Beberapa contoh kewenangan pemerintah kabupaten dan kota adalah dalam pengelolaan sampah, penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota, pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, dan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan di bangunan kantor.

Tavip Rubiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menuturkan peran daerah dalam mengembangan energi terbarukan menjadi penting untuk mendongkrak pencapaian target bauran energi terbarukan nasional sebesar 23% pada 2025. Sementara, hingga akhir 2023, target bauran energi terbarukan yang tercapai baru 12,3%.

“Kami mengharapkan dengan adanya aturan mengenai keleluasaan wewenang daerah dalam pengelolaan energi baru terbarukan, maka mulai 2024, daerah sudah mulai menganggarkan untuk mencapai target tersebut. APBD akan membiayai hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan daerah,” jelas Tavip.

Ia juga menekankan perlunya kerja sama antar sektor untuk mencapai target energi terbarukan di tingkat daerah. Koordinasi antara Dinas ESDM, lingkungan hidup, perhubungan, perencanaan harus diperkuat.

Boedyo Dharmawan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah memaparkan capaian Jawa Tengah untuk energi terbarukan yang pada tahun 2022 telah melebihi target tahunan, di antaranya PLTS dengan total kapasitas berkisar 25 MW, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) 6 MW, pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) 31 MW, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 322 MW.

“Tidak hanya dari sisi regulasi, pemerintah juga berkomitmen di tingkat pelaksanaan. Sebagai upaya untuk mensukseskan transisi energi menuju era energi terbarukan, pemerintah provinsi juga melakukan upaya pengendalian emisi gas rumah kaca melalui program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ungkap Boedyo.

Tidak hanya dari sisi pemerintah, inisiatif masyarakat dalam mengadopsi energi terbarukan akan berkontribusi meningkatkan bauran energi terbarukan di daerah. Lebih jauh, inisiatif ini juga akan berperan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diakui oleh Yanto, Kepala Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang juga merupakan Desa Mandiri Energi

Ia menjelaskan, dengan populasi sapi 930 ekor, dibantu berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah, sejak 2027 hingga 2023, desanya telah mengembangkan sekitar 34 unit pengolahan biogas. Biogas ini bermanfaat untuk menghemat kebutuhan dapur 44 KK di desanya. Selain itu, biogas juga dapat digunakan untuk bahan bakar lampu penerangan (petromak). Tidak hanya biogas, limbah padat dan cair dari kotoran sapi berguna untuk pupuk organik yang menyuburkan tanah pertanian.

Ning S