blank
Petugas tim gabungan dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP dan beberapa instansi terkait lainnya, menertibkan pelanggaran APK di Kota Semarang pada Rabu (13/12/2023). Foto : Dok Bawaslu Kota Semarang 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, bersama tim gabungan, Rabu lalu (13/12/2023), karena melanggar ketentuan kampanye.

Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP dan beberapa instansi terkait lainnya.

Penertiban yang dilakukan, merupakan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol Kota Semarang, yang memutuskan dilaksanakannya penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023, yang dilaksanakan pada Kamis (07/12/2023).

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya dalam rilis yang diterima wartawan,Sabtu malam (16/12/2023).

Sebelum melaksanakan penertiban, lanjutnya, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.

Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023 di antaranya sejumlah 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan total 815, adapun rincian berdasarkan peserta pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI 393, PDI Perjuangan 161, Partai Gelora 96, PKS 79, Gerindra 66, PKN 7, PPP sebanyak 5, PKB 4, Nasdem 3 dan terakhir PAN 1.

“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan Legislatif di antaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

Dwijaya berharap, penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan.

Absa