SLAWI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, membutuhkan 32.788 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Kebutuhan anggota KPPS tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi saat acara Ngobrol Pemilu (Ngopi) KPU Kabupaten Tegal bersama awak media di Limited Coffe Slawi, Rabu (13/12/2023).
Sebanyak 32.788 orang KPPS dibutuhkan untuk ditempatkan di 4.684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal. “Saat ini KPU Kabupaten Tegal telah membuka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024,” kata Himawan.
Menurut Himawan, pendaftaran KPPS dibuka di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tegal mulai 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Tegal Nomor 959/PP.04.1-Pu/3328/4/2023 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS sebanyak 7 orang dalam setiap yang ada di Kabupaten Tegal.
Himawan menyebut untuk honor KPPS di pemilu sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Untuk anggota KPPS sebesar honor sebesar Rp 1,1 juta dan honor petugas penertiban Rp 700 ribu,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai KPPS, bisa cek informasi lebih lengkap dapat dilihat di bagian pengumuman website KPU Kabupaten Tegal atau di link bit.ly/PengumumanKPPSKabTegal.
Acara dipandu oleh Ketua PWI Kabupaten Tegal, Fatkhurrohman dan ikut hadir Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, Pasintel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Taryoto dan KBO Satintelkam Polres Tegal Ipda Wawan Prasetyo dan Kasi Intel Kejari Slawi, Yusuf Luqita Danawiharda.
Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal siap memfasilitasi calon-calon pendaftar KPPS dalam hal pembuatan surat keterangan sehat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sebagai anggota KPPS. “Terkait dengan perekrutan KPPS ini, kami siap memfasilitasi untuk surat keterangan sehat, yang mana syarat pendaftarannya itu harus menyertakan cek gula darah, cek kolesterol dan tensi,” kata Amir.
Pemkab Tegal memberikan izin kepada ASN Pemkab Tegal untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, Pantarlih apabila tidak ada pendaftar dari masyarakat umum. “Harapannya pendidikan politik tersebut bisa mendukung kesuksesan Pemilu 2024,” tandasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, menyampaikan dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal itu seiring sejalan.
“Apa yang telah dilakukan temen-temen KPU itu Bawaslu selalu mendampingi dan mengingatkan, jangan sampai apa yang dilakukan keluar dari track atau tidak sesuai dengan tahapan. Ini adalah sinegitas dua penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Tegal,” kata Anjar.
Yang perlu diawasi kata Anjar adalah mekanisme dan prosedur perekrutannya. Ada beberapa persyaratan bagi para pendaftar KPPS, di sinilah Bawaslu Kabupaten Tegal sampai dengan tingkat desa atau PKD untuk melakukan pengawasan.
Sutrisno