WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bersama dengan Pemkab Wonosobo, bekerja sama dengan Migrant Care malalui program inklusinya, menyelenggarakan “Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perses) TKI Perubahan 7 Desa di Wonosobo,” di Hotel Pibee Resto setempat.
Hal tersebut, dalam rangka harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto, bahwa Perdes TKI yang sudah dibuat, pembentukannya masih mengacu dengan UU lama, yaitu UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Untuk itu, perlunya penyesuaian dengan undang-undang baru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Perdes yang sudah diterbitkan harus ada penyesuaian harmonisasi dan penyelarasan. Karena UU lama sudah tidak berlaku, maka kami mengundang 7 desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan komunitas PMI di masing-masing desa,” katanya.
Tujuh perwakilan yang diundang yakni Desa Mergosari dan Rogojati (Sukoharjo), Desa Lipursari (Leksono), Desa Gondang dan Kuripan (Watumalang), Desa Ngadikusuma dan Sindupaten (Kertek).
Selain itu, juga dihadirkan dari Dinsos PMB sebagai fasilitator dan 3 narasumber lainnya, yaitu Kepala Desa Rogojati yang berbicara mengenai pentingnya revisi Perdes TKI di Wonosobo.
Adapun Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi berbicara mengenai kebijakan-kebijakan perlindungan PMI di Wonosobo, dan Bagian Hukum Setda Wonosobo yang berbicara terkait gambaran mengenai mekanisme revisi Perdes TKI.
Pastikan Perlindungan
“Undang-undang lama dengan undang-udang baru banyak perbedaannya, harapanya melalui review Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi Perdes sesuai undang-undang yang baru,” tegasnya.
Selanjutnya, imbuh dia, hasil review Perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Wonosobo, Gilang Wahyu Nugroho, mengingatkan mengenai pentingnya Peraturan Desa (Perdes) untuk perlindungan TKI. Karena awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.
“Penyusunan produk hukum di desa ada beberapa dasar hukum. Produk Hukum di desa ada 2 yaitu bersifat pengaturan dan penetapan,” papar dia.
Melalui Workshop Review Perdes TKI, katanya, sebagai langkah awal yang diambil sebagai upaya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa.
Mengenai Perdes tentang Pelindungan Pekerja Migran juga dijelaskan bahwa Perdes tersebut bertujuan untuk menghindari calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab.
“Terutama pengiriman secara pekerja migran secara ilegal dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” tegasnya.
Muharno Zarka