Anggota DPRD Kudus saat sidang paripurna pengusulan Program Pembentukan Perda 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang akan dibahas tahun 2024. Usulan enam Ranperda itu telah disahkan bersama 12 Ranperda usulan dari eksekutif, melalui Rapat Paripurna DPRD Kudus baru-baru ini.

Total ada sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas tahun 2024 terdiri atas empat Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul Pemerintah Daerah, delapan Ranperda luncuran dari Propemperda tahun 2023, dan enam Ranperda inisiatif DPRD Kudus.

Enam Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kudus yang telah disahkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024 yakni Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan usaha Mikro dan Koperasi, Ranperda Prasarana, Sarana dan utilitas Umum.

Dua ranperda sisanya yakni Ranperda Fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ranperda penataan dan Pengelolaan Parkir.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM mengatakan, total sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas tahun depan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Pembahasan dan pembahasan Ranperda tersebut juga penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat.

Ia mencontohkan, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat digulirkan ditengah gempuran toko modern dan pasar swalayan di Kabupaten Kudus. Perda itu setelah nantinya disahkan diharapkan memberikan posisi yang jelas untuk pengembangan pasar rakyat.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kudus juga mengesahkan perubahan atas lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 188/20 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023.

Masan menambahkan, bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2023 yang semula 22 Ranperda diubah menjadi 14 Ranperda. “Delapan Ranperda yang belum terbahas tahun ini telah diusulkan kembali untuk dibahas tahun 2024,” ujarnya.

Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Kudus H Muhtamat menyebutkan Ranperda Inisiatif tersebut merupakan implementasi dari penyerapan aspirasi yang telah dilakukan anggota DPRD Kudus selama ini.

Muhtamat menyebut salah satunya adalah Ranperda Pengembangan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Ranperda tersebut merupakan bentuk keprihatinan DPRD Kudus terhadap kondisi pasar rakyat yang dikelola oleh Pemkab Kudus selama ini kalah dengan pasar modern.

Muhtamat mengatakan, pasar rakyat saat ini dituntut tampil lebih bersih, nyaman, dan modern. “Kesan kumuh pasar rakyat harus dihilangkan. Karena itu perlu dukungan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan pasar rakyat agar lebih modern,” katanya.

Muhtamat mencontohkan, di ke Kota Surabaya penataan pasar rakyat cukup berhasil. Dengan penataan yang lebih modern tak hanya memberikan kenyamanan bagi warga namun juga penting agar pasar rakyat juga mampu bersaing dengan pasar modern yang ada.

“Tujuan inisiatif Ranperda ini memang tidak semata agar Pemkab mengucurkan anggaran. Toh selama ini anggaran juga sudah ada. Lebih dari itu harus ada upaya dalam tataran kebijakan agar Pasar Rakyat bisa lebih bagus dan modern,” ujarnya.

Menurut Muhtamat, pembahasan sebanyak 18 Ranperda tahun depan bisa tuntas. Karena itu, pihaknya berharap agar eksekutif segera menyiapkan naskah akademik dan draft Ranperda untuk diusulkan pembahasannya ke DPRD Kudus.

Ads-Ali Bustomi