Bawaslu. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Jawa Tengah segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi pemilu di tingkat TPS.

Sesuai dengan undang-undang pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan undang-undang pemilu yang menetapkan Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.

Rofiuddin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah mengatakan, nantinya Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan Pengawas TPS. Proses seleksi bersifat terbuka. Bawaslu Jawa Tengah berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS ikut mendaftarkan diri.

“Sesuai yang tercantum dalam undang-undang pemilu, beberapa syarat Pengawas TPS di antaranya Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” terang Rofiuddin, Senin (4/12/2023).

Selain itu syarat Pengawas TPS harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Syarat lainnya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lain-lain. Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu,” ungkapnya.

Bawaslu Jawa Tengah berharap, nantinya para warga yang memenuhi syarat dipersilahkan mendaftar. Terkait dengan ketentuan pendaftaran, nantinya akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten/kota.

“Ayo terus ikuti dan pantau media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota,” imbuh dia.

Ning S