Sukinta, Kepala Bidang Hukum Undip (batik) bersama perwakilan Undip lainnya saat audiensi dengan pedagang di Satpol PP Kota Semarang, Jumat (24/11/2023). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL)  di kawasan kampusnUniversitas Diponegoro (Undip) Pleburan merasa resah, karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan melakukan pembongkaran dalam waktu dekat, atas permintaan pihak Undip.

Dikatakan oleh kuasa hukum pedagang Ekawati Endah Budilestari, SH dari Kantor Hukum Al Mathur Semarang, awalnya keresahan PKL Undip tersebut diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, pada 14 November 2023 lalu untuk audiensi, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan para pedagang PKL Undip.

Kemudian hari Jumat lalu (24/11/2023) ada undangan mediasi yang difasilitasi dan diundang oleh Satpol PP, yang dihadiri oleh pihak Rektorat Undip, Plt Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pleburan, namun tetap belum ada titik temu bagaimana nasib puluhan PKL Undip tersebut.

“Pada hari Jumat 24 November 2023, para pemilik lapak di PKL Undip Pleburan diundang oleh Satpol PP kota Semarang dan dipertemukan dengan pihak Undip, yang menyampaikan bahwa Satpol PP memberikan kesempatan para PKL untuk melakukan pembongkaran atau pembersihan sendiri secara mandiri atau bangunan PKL Undip Pleburan akan dibongkar oleh Satpol PP atas permintaan dari Undip,” kata Ekawati Endah Budilestari, SH dalam rilis tertulisnya yang diterima Wartawan, Minggu malam (26/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, perwakilan dari pihak Undip menyampaikan akan berupaya untuk memberikan tali asih kepada para pemilik PKL Undip Pleburan, yang terdaftar dalam daftar perjanjian terdahulu.

Dikatakan pula oleh Ekawati Endah Budilestari, para PKL Undip, hanya menginginkan tempat relokasi atau tali asih dari Undip dengan alasan, bahwa mereka sudah menempati tempat jualan tersebut puluhan tahun. Dan PKL Undip Pleburan pun juga menyatakan bersedia, jika tempat tersebut akan ditata ulang sesuai dengan keinginan pihak Undip.

“Mereka bersedia untuk membayar uang kontribusi dan siap untuk mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan oleh pihak Undip,” ucapnya.

Dan selaku Kuasa Hukum dari PKL Undip Pleburan, Ekawati Endah berharap, agar para pedagang mendapatkan tali asih yang sesuai dengan harapan dari para PKL Undip Pleburan, sehingga dapat melanjutkan perekonomian keluarganya.

“Dan jika pihak Undip nantinya akan melakukan penataan ulang PKL, pemilik lapak yang lama diharapkan juga bisa lebih diutamakan menempati kembali lapak terlebih dulu,” harapnya.

Diinformasikan juga oleh Ekawati Endah Budilestari, bahwa penataan PKL di kawasan Undip Pleburan tersebut, merupakan inisiatif Rektor Prof Prof. Ir. Eko Budihardjo untuk menata PKL Kampus Undip Pleburan untuk melestarikan lingkungan dan dibuatkan pula prasasti tertanggal 12 Maret 2004 lalu.

Perwakilan pedagang PKL di kawasan Undip Pleburan bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Al Mathur di prasasti yang ditandatangani oleh Rektor Undip Prof Ir Eko Budihardjo dan Wali Kota Semarang H. Sukawi Sutarip tertanggal 12 Maret 2004 lalu, yang berisi pesan “Penataan PKL Kampus Undip Pleburan Berbasis Pelestarian Lingkungan“. Foto : Absa

Di dalam prasasti tersebut, terdapat tulisan dengan pesan “Penataan  PKL Kampus Undip Pleburan Berbasis Pelestarian Lingkungan,” yang ditandatangani oleh Rektor Undip Prof Prof. Ir. Eko Budihardjo dan Wali Kota Semarang H. Sukawi Sutarip.

Akan Dibangun Fasilitas Pendidikan 

Sebelumnya Sukinta, Kepala Bidang Hukum Undip megatakan, lahan yang saat ini ditempati oleh para PKL tersebut, merupakan lahan milik Undip, yang rencananya akan dibangun tower atau gedung fasilitas pendidikan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta para PKL yang masih bertahan, agar dengan sukarela dapat membongkar lapaknya secara mandiri.

“Yang jelas juga mau digunakan, akan dibangun fasilitas pendidikan di wilayah itu, sehingga itu harus dipersiapkan lahannya. Ya terpaksa dengan menggusur bangunan-bangunan PKL yang sudah ada. Tapi itu sosialisasinya lama sebenarnya. Dulu kita beri kesempatan sampai tanggal 20 Agustus untuk segera dibersihkan sendiri. Setelah itu, kita minta bantuan ke Pemkot ke Satpol dan sudah dua kali pertemuan,” ucap Sukinta di kantor Satpol PP.

Terkait tuntutan para pedagang lanjutnya, yang meminta tali asih dan tempat untuk relokasi, pihaknya belum bisa menyanggupi permintaan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Namun dari segi kemanusiaan akan coba dikomunikasikan dengan pihak Rektor sebagai pimpinan pengambil kebijakan di Undip.

“Kalau untuk (memberikan) taliasih dasarnya apa. Tapi kalau ini kemanusiaan, ya coba kita komunikasikan dengan Rektor yang punya kebijakan. Untuk taliasih saya usahakan, tapi gak menjanjikan. Saya sampaikan ke pimpinan bisa gak. Dia minta relokasi, kita gak punya kewenangan relokasi karena dasarnya gak ada,” tegasnya.

Absa