blank
Korban penyekapan Eva Triana terbaring di ruang perawatan RS PKU Muhamadiyah Wonosobo, ditunggu Kuasa Hukum Koban, Risandi Nusbar, Jumat (24/11/2023). Foto: Rsd

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang direktur sebuah BPR diduga menyekap dan menganiaya seorang nasabah di Wonosobo. Akibatnya, yang bersangkutan dilaprkan ke Polda Jateng oleh kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban Risandi Nusbar, SH, menuturkan, bahwa pada hari Kamis (23/11/2023), pihaknya menerima telepon dari korban yang bernama Eva T, memberitahukan bahwa dirinya disekap di dalam ruko miliknya, di Jalan Raya Wonosobo – Purworejo, Maduretno, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

“Awalnya kami menerima telepon dari korban sekira pukul 14.00 WIB, kalau diberi tahu karyawannya melalui telepon, bahwa karyawannya disekap di ruko oleh oknum Direktur PT BPR SY dan beberapa karyawannya,” jelasnya kepada wartawan di Semarang.

Kemudian korban mendatangi ruko tersebut untuk mengecek kondisi, karena saat telepon korban masih berada di bank BCA Wonosobo. “Sekira pukul 15.00 WIB korban sampai di rukonya,” ujar Risandi.

Setelah korban masuk ke dalam ruko untuk melihat keadaan karyawannya, lanjut Risandi, pelaku (oknum Direktur BPR dan beberapa karyawannya) kemudian menutup pintu gerbang dan mengunci dari luar, sementara korban masih di dalam ruko sendirian dan diabaikan oleh pelaku.

Setelah menerima kabar dari korban kedua kalinya, pihaknya bersama tim langsung menuju ke tempat kejadian. “Sampai TKP sekira pukul 19.30 WIB dan kami langsung berkoordinasi ke Polres Wonosobo terkait kejadian tersebut. Namun sayang, kami kecewa karena oknum anggota Unit Reskrim Polres Wonosobo yang menerima kami, tidak segera bertindak cepat untuk melakukan penyelamatan korban, malah terkesan mengulur-ulur waktu menanyakan hal lainnya,” keluh Risandi kecewa.

Dikatakan pula oleh Risandi, walaupun mengalami sedikit drama, akhirnya korban berhasil diselamatkan dengan disaksikan tokoh masyarakat sekitar, seperti Ketua RT dan kadus (kepala dusun) serta petugas kepolisian Polres Wonosobo.

Kemudian korban akhirnya dibawa dan dirawat inap di RS PKU Wonosobo, karena mengalami dehidrasi, kelaparan, ketakutan dan alami alami gangguan pernafasan.

“Setelah pintu terbuka, kemudian Ketua RT dan Kadus segera masuk untuk mengecek kondisi salah satu warganya. Kami melihat klien kami (korban) duduk di sudut ruangan dengan wajah pucat dan terlihat ketakutan,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Risandi Nusbar, SH, MH & Rekan melaporkan kasus penyekapan tersebut ke Polda Jateng dengan pasal tindak pidana penyekapan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 333 tentang tindak pidana penyekapan dan penculikan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pengaduan tersebut juga dikirim tembusan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Jateng serta ke Irwasum Mabes Polri, Kapolres Wonosobo, Komnas Perempuan, Kompolnas dan beberapa instansi pemerintah dan swasta lainnya.

Absa